Kamis, 26 Oktober 2023

SEJARAH MARGA MANURUNG #manurung, #rajamangarerak, #rajatambun, #sianturi, #similingiling, #silahisabungan, #sibisa, #patambor, #togamanurung,

 SEJARAH MARGA MANURUNG



SEJARAH MARGA MANURUNG Raja Toga Manurung Ompu i Luat Sibisa Huta sabunganna i Raja na bonggal i, jala tarbarita Gok dorbiana i Raja na jogi Tona ni ompunta i Si Polin-polin i hot do i Tongtong ma taingot i, si sada anak si sada boru i Toga Manurung Sipolin-polin Lam tu maju na ma pinompar ni Masitungkolan ma, masianjuan ma Rap taulahon ma tona na i Raja Toga Manurung Ompu i Boru ni Borbor do pardihutana i Pinaribotna Si boru Miling-iling Tolu anakna i Raja na jogi Tona ni ompunta i Si Polin-polin ingot i Burju tu boruna i tung mansai torop jala na basa Si Hutagurgur, Si Hutagaol, Si Manoroni, anakna i Udur tu dolok i, rap tu toruan L Sai horas gabe ma hita sude Raja Toga Manurung Ompu i Pahompu ni Raja Nairasaon i Raja Mangatur i Raja Mangarerak i Amana i tahe panungkunan i Tona ni ompunta i Si Polin-polin i jaga be Tongtong taulahon i di paradatan ganup ari pe Toga Manurung Sipolin-polin Lam tu sangapna ma, pinomparmi lam tu toropna ma lam morana ma Sai horas gabe ma hita sude #manurung, #rajamangarerak, #rajatambun, #sianturi, #similingiling, #silahisabungan, #sibisa, #patambor, #togamanurung,


Rabu, 12 November 2014

NAIRASAON - GAOL NAIBAHO

LAGU NAIRASAON - GAOL NAIBAHO

Ingotonhu tongtong lao pasangaphon.
Sumangot ni da oppung nairasaon i.
Tung so olo do ahu mangalupahon.
Sai tong do pujionhu goar ni oppu i.
Sa manuppak ma sumangot nai.
Songoni ma sahala nai.
Pujionhu sai tong pasangapoh hu.
Goar ni oppu i.
Ai narmatua ma i ma da oppui.
Na borhat tu sibisa topi ni tao i.
Sian i ma tahe parserahanna.
Tu desa nawalu marliun liuni.
Tung torop da di pasogit i.
Songoni ma dipanombangan i.
Alani da sai tong pasangapon hu.
Goar ni oppu i.
Nairasaon, nairasaon.
Nairasaon, naisaraon.
Namartua ma i namarsahala.
Da oppu nami parsadaan i.
Nairasaon, nairasaon.
Nairasaon, naisaraon.
Sai pujionku tongtong.
Pasangaponhu goar ni oppu i.
Nairasaon, nairasaon.
Nairasaon, naisaraon.
Namartua ma i namarsahala.
Da oppu nami parsadaan i.
Nairasaon, nairasaon.
Nairasaon, naisaraon.
Sai pujionku tongtong
Pasangaponhu goar ni oppu i.
Ai narmatua ma i ma da oppui.
Na borhat tu sibisa topi ni tao i.
Sian i ma tahe parserahanna.
Tu desa nawalu marliun liuni.
  

 


 

LAGU PATAMBOR - JULI MANURUNG

LAGU PATAMBOR - JULI MANURUNG
 

LAGU TOGA MANURUNG - MARTIN MANURUNG


LAGU "TOGA MANURUNG"
Ciptaaan: Martin Manurung dan Fredy Tambunan.

TOGA MANURUNG

Toga Manurung, raja na uli na martua i
Na marsangap, ompu i na marsahala i
Na marpinompar, torop songon bintang di langit tahe
Sian Sibisa, sahat tu parserahan i

Toga Manurung, da raja i maranak tolu i
Sihahaan, Sibitonga, Siampudani
Marhaha-anggi, holong na marsihaholongan sude
Alai lumobi, holong na tu boru na i

Refr:
Toga Manurung, Manurung i Sipolin-polin i
Si sada anak, si sada boru, sada jambar i
Toga Manurung, Boru, Bere, Ibebere i
Si sada urdot, tu dolok tu toruan i

Toga Manurung, mamasu-masu tu bere na i
Tu Raja Tambun dohot tu si Raja Turi
Taingot be ma, ai tung so muba tung so mose be i
Denggan na i da, na martulang-marbere i


PERKAWINAN DALAM ADAT BATAK

PERKAWINAN DALAM ADAT BATAK



1. Kawin Lari atas kesepakatan bersama(Mangalua).

    Kawin lari atau Mangalua atas kesepakatan kedua calon mempelai sangat sering terjadi. kasus ini timbul karena orang tua tidak merestui si pemuda atau si pemudi pilihan anaknya.

2. Kawin Lari dengan paksa(Mangabing Boru).

    Jika seorang pemuda jatuh cinta kepada seorang gadis, tetapi lamarannya ditolak secara sepihak oleh orang tua, demi menutupi malu dan didorong rasa cintanya yang berapi-api, maka si pemuda mengajak beberapa orang temannya untuk menculik si gadis dan membawa si gadis kerumahnya untuk dijadikan istri. perbuatan ini dianggap pelanggaran susila tetapi masih ada jalan terbuka untuk perundingan.


3. Perkawinan atas desakan si gadis(Mahuempe/ Mahiturun) .

    Bentuk perkawinan mahuempe terjadi bila si gadis pergi menemui si pemuda atas prakarsa dan kemauannya sendiri. biasanya si gadis ditemani oleh beberapa temannya mendatangi si pemuda dan mendesak agar perkawinan segera dilaksanakan. Mahiturun adalah perkawinan yang hampir sama dengan mahuempe, bedanya dalam mahiturun si pemudi jauh lebih aktif dan agresif dibanding mahuempe.


4. Perkawinan untuk menggantikan istri yg meninggal(Panoroni) .

    Jika seorang istri meninggal dan mempunyai beberapa anak yg masih kecil-kecil, timbul masalah siapa yg akan mengasuhnya nanti. Dalam hal ini si Duda dapat meminta kepada orang tua si istri (parboru) untuk mencarikan pengganti istri yang sudah tiada.


5. Perkawinan karena suami meninggal (Singkat Rere).

    Jika seorang suami meninggal,maka akan timbul masalah bagi si janda untuk penghidupannya di kemudian hari dan jika si janda masih sehat dan masih mampu memberikan keturunan dan tidak keberatan untuk kawin lagi maka yang pertama harus dipertimbangkan menjadi calon suaminya ialah adik laki-laki dari si suami yg meninggal,atas dasar ‘ganti tikar’(singkat rere). Kalau pria yg mengawini si janda ialah adik atau abang kandung si suami atau saudara semarga yang sangat dekat dengan almarhum, maka istilah perkawinannya disebut pagodanghon atau pareakkon.


6. Bigami atau Poligami (Marimbang, Tungkot).

    Jaman dulu banyak lelaki yg malakukan poligami dengan alasan mengapa mereka mengambil istri kedua atau lebih, sebagian menyatakan untuk memperoleh keturunan yaitu karena masih belum mendapatkan keturunan laki-laki. tetapi ada juga yg bermaksud memperbesar kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraaan atau disebut pabidang panggagatan(melebarkan lapangan tempat merumput). Dalam kasus perkawinan bigami(marsidua- dua) kedudukan istri kedua sangat seimbang dengan istri pertama, sebab itu disebut marimbang. atau yang lain yaitu si istri pertama memilih istri kedua dari kalangan keluarga terdekat dan disebut tungkot(tongkat) .


7. Perkawinan sebagai agunan utang(Parumaen di losung).

    Perkawinan ini ialah perkawinan yg menggunakan anak gadis sebagai agunan utang si bapak dari si gadis tersebut. jika seorang bapak mempunyai utang pada seseorang dan belum mampu melunasinya, maka sebagai agunan utangnya dia menyerahkan anak gadisnya utk dipertunangkan kepada anak si pemberi utang.


8. Perkawinan menumpang pada mertua (Marsonduk Hela).

    Perkawinan marsonduk hela hampir sama dgn perkawinan biasa, tetapi karena mas kawin(sinamot) yg harus diserahkan kurang, maka diputuskan si laki-laki itu menjadi menantunya dan dia akan tinggal bersama mertuanya untuk membantu segala pekerjaan dari mulai pekerjaan rumah sampai sawah. Pihak sinonduk hela(menantu) tidak seumur hidup harus tinggal berasama mertuanya, jika keadaan sudah memungkinkan dia dapat pindah di rumahnya sendiri.


9. Perkawinan setelah digauli paksa(Manggogoi) .

    Jika laki-laki menggauli perempuan secara paksa(manggogoi) ada dua hal yg mungkin terjadi. jika perempuan tidak mengenal pria tersebut dan tidak bersedia dikawinkan maka pria tersebut dinamakan pelanggar susila hukumannya ialah hukuman mati. tetapi jika si perempuan bersedia melanjutkan kasusnya ke arah perkawinan yang resmi ,maka prosedurnya sama dengan mangabing boru.

10. Pertunangan anak-anak(Dipaorohon).

    Pertunangan anak-anak pada jaman dahulu bukanlah hal yang aneh, hal ini sering dilakukan oleh raja-raja dahulu. beberapa alasan mempertunangkan anak-anak: hubungan persahabatan/ kekeluargaan, seseorang tidak mampu membayar utang kepada pemberi utang, dll.

PERKAWINAN YANG DILARANG DALAM ADAT BATAK TOBA

PERKAWINAN YANG DILARANG DALAM ADAT BATAK TOBA 



Perkawinan bagi masyarakat Batak khususnya orang Toba adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan, dengan menjalankan sejumlah ritual perkawinan adat Batak. Meski memiliki keunikan dan ragam keistimewaan yang terkandung dalam acara tersebut, upacara perkawinan adat Batak Toba juga terkenal sangat “merepotkan” jika kita bandingkan dengan upacara perkawinan di daerah lainnya di Indonesia.

Dalam perkawaninan adat Batak Toba juga ada aturan-aturan tertentu yang harus ditaati, dan hukumannya sangat tegas yang dianut oleh orang Batak sejak dulu kala. Dibeberapa daerah dan aturan yang berlaku yang dilaksankan oleh penatua masing-masing daerah berbeda-beda, ada yang dibakar hidup-hidup, dipasung, dan buang atau diusi dari kampung serta dicoret dari tatanan silsilah keluarga. Meskipun era saat ini beberapa aturan yang diberlakukan sejak dahulu kala, sebagian orang Batak kini sudah ada melanggarnya.

Berikut ini ada 5 Larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba :

1. Namarpandan

Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini:

    Hutabarat dan Silaban Sitio
    Manullang dan Panjaitan
    Sinambela dan Panjaitan
    Sibuea dan Panjaitan
    Sitorus dan Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
    Sitorus Pane dan Nababan
    Naibaho dan Lumbantoruan
    Silalahi dan Tampubolon
    Sihotang dan Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
    Manalu dan Banjarnahor
    Simanungkalit dan Banjarnahor
    Simamora Debataraja dan Manurung
    Simamora Debataraja dan Lumbangaol
    Nainggolan dan Siregar
    Tampubolon dan Sitompul
    Pangaribuan dan Hutapea
    Purba dan Lumbanbatu
    Pasaribu dan Damanik
    Sinaga Bonor Suhutnihuta dan Situmorang Suhutnihuta
    Sinaga Bonor Suhutnihuta dan Pandeangan Suhutnihuta


2. Namarito

Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpamanya seperti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri.


3. Dua Punggu Saparihotan

Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.


4. Pariban Na So Boi Olion

Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.


5. Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang

Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.

FILSAFAT NI HAGABEON, HASANGAPON, HAMORAON

FILSAFAT NI HAGABEON, HASANGAPON, HAMORAON



Tarsongon on ma hatorangan na. Adong do tolu poda siingoton ni hita halak batak na marojahan tu Filsafat ni ‘Dalihan na tolu’:
   
Molo naeng ho sangap, manang mandapot hasangapon, ingkon manat ma ho mardongan sabutuha. Lapatan ni hata ‘manat’ dison, i ma, Lehon sangap tu sipasangapon. Dok ‘amang’ molo tu siparamaon, ‘hahang’ tu siaparhahaon, ‘anggia’ tu siparanggion, Unang bahen juguhan mu tumimbo sian juguhan ni siparhahaonmu, nang pe tumimbo pangkatmu manang ummora ho. Unang pajolojolohon ho mandok hata manang manjalo parjambaran, ianggo disi do pe siparamaonmu (udam rupani). nangpe ho do nian haha di partubu. Angka i ma sijagaon di na mardongan sabutuha. Jala molo tinurut poda i, marsangap ma iba di tonga tonga ni dongan sabutuha jala  dengan sendirinya  di tonga ni masyarakat.

Molo naeng ho gabe, manang mandapat hagabeon, ingkon somba/hormat ma ho marhula hula . Ianggo tu hita Batak nunga boi dohonon naung tapardaging hon poda on. Sude do hita batak mangakui poda i, jala sai tongtong adong taida buktina. alai dibagasan i , ala naung Kristen hita, ndang boi bulat-bulat hita songon angka ompunta na jolo mandok, dibagasan tangan ni hula hula i do hagabeon. Ingkon marondolan tuson do hita, Ia na pasangap hula hula na manggohi patik palimahon i do i, i ma patik na manjanjihon tua di tano on tu angka na mangulahonsa. Jala hagabeon do antong di etong hita Batak tua nomor sada di tano on.

Molo naeng ho mamora, ingkon elek ma ho marboru., makdsudna, unang bahen borumi (helami) songon dak danak na somal. na boi asal surusuruon parentaon, jala paksaon di segala waktu dan segal hal, na boi songgak songgak hon jala boi juaon manurut lomoniba, Ndang boi songon i, Ingkon elek do tong tong hataniba tu nasida, Lambok jala pantun binahen hata i molo laho manuru, dampor jala sorur binahen pangkuling molo mangido. Molo tarpaksa ingkon juaon pangidoan nasida ala so tarpatupa iba, unang muruk muruk iba mandok, alai ingkon mansai halus do i dohonon ‘dengan lagu yang mengandung harapan’ Asa tung mardomu do poda on tu poda na dibuku na badia i, ‘Hamu angka natoras, unang gintali hamu angka ianak hon muna’ Jadi molo elek do iba marboru, ndang tarjua so holong roha ni boru dohot hela i di iba, sai na sarihonon nasida ma iba, jala ndang loasonna iba huma susa. Ba i do antong hamoraon na singtong.

DALIHAN NA TOLU (SISTEM DEMOKRASI VERSI BATAK)

DALIHAN NA TOLU (SISTEM DEMOKRASI VERSI BATAK)


Apa yang dimaksud dengan Dalihan Na Tolu ?

Dalihan Natolu artinya tungku berkaki tiga. Pertanyaan berikutnya kenapa harus berkaki tiga bukan berkaki empat atau lima. Tungku yang berkaki tiga sangat membutuhkan keseimbangan yang mutlak. Jika satu dari ketiga kaki tersebut rusak, maka tungku tidak dapat digunakan. Kalau kaki lima, jika satu kaki rusak masih dapat digunakan dengan sedikit penyesuaian meletakkan beban, begitu juga dengan tungku berkaki empat. Tetapi untuk tungku berkaki tiga, itu tidak mungkin terjadi. Inilah yang dipilih leluhur suku batak sebagai falsafah hidup dalam tatanan kekerabatan antara sesama yang bersaudara, dengan hula-hula dan boru. Perlu keseimbangan yang absolut dalam tatanan hidup antara tiga unsur. Untuk menjaga keseimbangan tersebut kita harus menyadari bahwa semua orang mempunyai peranan mutlak dan akan pernah menjadi hula-hula, pernah menjadi boru, dan pernah menjadi dongan tubu. Wow suatu sistem yang sangat Demokratis.......

"Ompunta naparjolo martungkot salagunde, Adat napinungka ni naparjolo sipaihut-ihuton ni na parpudi"

Latar Belakang Pemakaian Istilah “Dalihan Na Tolu”

Pada masa dulu, kebiasaan masyarakat Batak memasak di atas tiga tumpukan batu, dengan bahan bakar kayu, tungku itu dalam bahasa Batak disebut Dalihan. Tungku merupakan bagian peralatan rumah yang sangat vital. Karena menyangkut kebutuhan primer, digunakan untuk memasak makanan dan minuman. Dalam prakteknya, kalau memasak di atas Tungku (dalihan natolu), kadang-kadang ada ketimpangan karena bentuk batu ataupun bentuk periuk. Untuk mensejajarkannya, digunakan benda lain untuk mengganjal, benda pengganjal ini dalam bahasa Batak Sihal-sihal. Apabila sudah pas letaknya, maka siap untuk memasak.

Dalihan Na Tolu dalam hukum adat maupun budaya batak

Konsep Dalihan Na Tolu dalam hukum adat maupun budaya batak diartikan dalam tiga bagian yaitu :
1. Hula-hula
2. Dongan Tubu
3. Boru

Dalihan Na Tolu dalam pengelompokan masyarakat bukanlah kasta karena setiap orang Batak memiliki ketiga posisi tersebut: ada saatnya menjadi Hula-hula, ada saatnya menempati posisi Dongan Tubu dan ada saatnya menjadi Boru. Prinsip Dalihan Na Tolu tidak memandang posisi seseorang berdasarkan pangkat, harta atau status seseorang.

(Sebagai contoh : Dalam sebuah acara adat, seorang Gubernur (berperan sebagai Boru) harus siap bekerja mencuci piring atau memasak untuk melayani keluarga pihak istri yang kebetulan seorang Camat (Berperan sebagai Hula-hula). Itulah realitas kehidupan orang Batak yang sesungguhnya. Lebih tepat dikatakan bahwa Dalihan Na Tolu merupakan sistem demokrasi Orang Batak karena sesungguhnya mengandung nilai-nilai yang universal. Apakah yang disebut dengan dalihan natolu paopat sihal-sihal itu ?

"Somba marhula-hula, manat mardongan tubu, elek marboru"

Angka na so somba marhula-hula siraraonma gadongna,
molo so Manat mardongan tubu natajom ma adopanna,
jala molo so elek marboru andurabionma tarusanna.

Dalihan Natolu adalah filosofis atau wawasan sosial-kulturan yang menyangkut masyarakat dan budaya Batak. Penanannya dalam kehidupan sehari-hari sangat besar seperti halnya menjadi kerangka yang meliputi hubungan-hubungan kerabat darah dan hubungan perkawinan yang mempertalikan satu kelompok. Kemudian dalam adat batak, Dalihan Natolu ditentukan dengan adanya tiga kedudukan fungsional sebagai suatu konstruksi sosial yang terdiri dari tiga hal yang menjadi dasar bersama. Ketiga tungku tersebut adalah:

Somba Marhula-hula : ada yang menafsirkan pemahaman ini menjadi “menyembah hula-hula, namun ini tidak tepat. Memang benar kata Somba, yang tekananya pada som berarti menyembah, akan tetapi kata Somba di sini tekananya ba yang adalah kata sifat dan berarti hormat. Sehingga Somba marhula-hula berarti hormat kepada Hula-hula.

“Martahuak manuk mira, ditoru bara ni rumah, Halak na burju /somba marhula-hula, gabe jala mamora sahat dina saur matua”
Hula-hula dalam adat Batak adalah keluarga laki-laki dari pihak istri atau ibu, yang lazim disebut tunggane oleh suami dan tulang oleh anak. Dalam adat Batak yang paternalistik, yang melakukan peminangan adalah pihak lelaki. Sehingga apabila perempuan sering datang ke rumah laki-laki yang bukan saudaranya, disebut bagot tumandangi sige. (artinya, dalam budaya Batak tuak merupakan minuman khas. Tuak diambil dari pohon Bagot (enau). Sumber tuak di pohon Bagot berada pada mayang muda yang di agat. Untuk sampai di mayang diperlukan tangga bambu yang disebut Sige. Sige dibawa oleh orang yang mau mengambil tuak (maragat). Itulah sebabnya, Bagot tidak bisa bergerak, yang datang adalah sige. Sehingga, perempuan yang mendatangi rumah laki-laki dianggap menyalahi adat.

Pihak perempuan pantas dihormati, karena mau memberikan putrinya sebagai istri yang memberi keturunan kepada satu-satu marga. Penghormatan itu tidak hanya diberikan pada tingkat ibu, tetapi sampai kepada tingkat ompung dan seterusnya. Hula-hula dalam adat Batak akan lebih kelihatan dalam upacara Saurmatua (meninggal setelah semua anak berkeluarga dan mempunyai cucu). Biasanya akan dipanggil satu-persatu, antara lain : Bonaniari, Bonatulang, Tulangrorobot, Tulang, Tunggane, dengan sebutan hula-hula.

"Naso somba marhula-hula, siraraon ma gadong na"

Gadong dalam masyarakat Batak dianggap salah satu makanan pokok pengganti nasi, khususnya sebagai sarapan pagi atau bekal/makan selingan waktu kerja (tugo). Siraraon adalah kondisi ubi jalar (gadong) yang rasanya hambar. Seakan-akan busuk dan isisnya berair. Pernyataan itu mengandung makna, pihak yang tidak menghormati hula-hula akan menemui kesulitan mencari nafkah. Jadi pihak borulah yang menghormati hula-hula. Di dalam satu wilayah yang dikuasai hula-hula, tanah adat selalu dikuasai oleh hula-hula. Sehingga boru yang tinggal di kampung hula-hulanya akan kesulitan mencari nafkah apabila tidak menghormati hula-hulanya. Misalnya, tanah adat tidak akan diberikan untuk diolah boru yang tidak menghormati hula-hula (baca elek marboru)

Dalam budaya Batak, ada umpasa yang mengatakan "Litok aek ditoruan, tujulu ni jalanan". Hal ini terjadi apabila dalam suatu keluarga terdapat penderitaan atau kesusahan hidup. Ada pemikiran, semasa hidup pendahulu dari generasi yang sengsara atau menderita itu ada sikap-sikap yang tidak menghormati hula-hula, sehingga pernyataan siraraon do gadongna dianggap menjadi bala dalam kehidupannya. Untuk menghilangkan bala itu, diadakanlah upacara adat mamboan sipanganon untuk memohon ampun apabila ada kesalahan-kesalahan generasi terdahulu kepada pihak hula-hula. Upacara mamboan sipanganon disampaikan kepada keturunan pihak hula-hula setaraf generasi terdahulu atau tingkat yang dianggap pernah terjadi kesalahan itu.

Dalam berbagai agama, ibu sangat diagungkan. Bahkan ada ungkapan sorga ada ditelapak kaki ibu. Dalam agama Kristen, hukum Taurat ke V menyebutkan, hormatilah ibu-bapamu agar lanjut usiamu, dst. Tidaklah bertentangan bila falsafah dalihan na tolu somba marhula-hula diterapkan. Karena kita menghormati keluarga ibu yang kita cintai itu. Dalam agama Kristen disebutkan, kalau menghormati orang tua, akan mendapat berkat dan lanjut usia.

Elek Marboru/lemah lembut tehadap boru/perempuan : berarti rasa sayang yang tidak disertai maksud tersembunyi dan pamrih. Boru adalah anak perempuan kita, atau kelompok marga yang mengambil istri dari anak kita(anak perempuan kita). Sikap lemah lembut terhadap boru perlu, karena dulu borulah yang dapat diharapkan membantu mengerjakan sawah di ladang. tanpa boru, mengadakan pesta suatu hal yang tidak mungkin dilakukan.

Manat mardongan tubu/sabutuha : suatu sikap berhati-hati terhadap sesama marga untuk mencegah salah paham dalam pelaksanaan acara adat. Hati –hati dengan teman semarga. Kata orang tua-tua “hau na jonok do na boi marsiogoson” yang berarti kayu yang dekatlah yang dapat bergesekan. Ini menggambarkan bahwa begitu dekat dan seringnya hubungan terjadi, hingga dimungkinkan terjadi konflik, konflik kepentingan, kedudukan dll. Inti ajaran Dalihan Natolu adalah kaidah moral berisi ajaran saling menghormati (masipasangapon) dengan dukungan kaidah moral: saling menghargai dan menolong. Dalihan Natolu menjadi media yang memuat azas hukum yang objektif.

Dongan tubu dalam adat Batak adalah kelompok masyarakat dalam satu rumpun marga. Rumpun marga suku Batak mencapai ratusan marga induk. Silsilah marga-marga Batak hanya diisi oleh satu marga. Namun dalam perkembangannya, marga bisa memecah diri menurut peringkat yang dianggap perlu, walaupun dalam kegiatan adat menyatukan diri. Misalnya Toga Simamora yakni Purba, Manalu dan Debataraja. Dongan Tubu dalam adat Batak selalu dimulai dari tingkat pelaksanaan adat bagi tuan rumah atau yang disebut Suhut. Kalau marga A mempunyai upacara adat, yang menjadi pelaksana dalam adat adalah seluruh marga A yang kalau ditarik silsilah ke bawah, belum saling kawin. Gambaran dongan tubu adalah sosok abang dan adik. Secara psikologis dalam kehidupan sehari-hari hubungan antara abang dan adik sangat erat. Namun satu saat hubungan itu akan renggang, bahkan dapat menimbulkan pertumpahan darah.

"Angka naso manta mardongan tubu, na tajom ma adopanna"

Ungkapan itu mengingatkan, na mardongan tubu (yang semarga) potensil pada suatu pertikaian. Pertikaian yang sering berakhir dengan adu fisik. Dalam adat Batak, ada istilah panombol atau parhata yang menetapkan perwakilan suhut (tuan rumah) dalam adat yang dilaksanakan. Itulah sebabnya, untuk merencanakan suatu adat (pesta kawin atau kematian) namardongan tubu selalu membicarakannya terlebih dahulu. Hal itu berguna untuk menghindarkan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan adat. Umumnya, Panombol atau parhata diambil setingkat di bawah dan/atau setingkat di atas marga yang bersangkutan.

Apabila dalam suatu adat Batak terdapat pelecehan atau sikap meremehkan teman semarganya, biasanya akan berakhir dengan perdebatan sengit bahkan pada perkelahian. Hal itu dapat dipahami, karena suatu keluarga yang bersaudara antara abang dan adik tidak terdapat batas-batas. Bahkan karena diikat oleh kasih sayang, dalam adat Batak , namardongan tubu dapat selalu memanggil nama, khususnya kepada tingkat di bawahnya. Misalnya panggilan “ho”, “langkam”, “amani aha”, dll panggilan yang sangat akrab. Namun harus diingat, dalam keakraban itulah terdapat peluang-peluang sakit hati yang menimbulkan pertikaian atau perkelahian. Hal ini dapat terjadi pada tonggo raja (perencanaan acara puncak adat) yang tidak menempatkan posisi dongan tubu sesuai dengan kepentingan adat.

Dalam kasus lain, manta mardongan tubu sangat perlu diingat dalam masalah harta warisan atau masalah kepemilikan. Karena dalam kenyataannya, masalah warisanlah penyebab terbesar pertikaian di kalangan namardongan tubu. Hal itu terbukti pula dalam persidangan-persidangan pengadilan negeri di Bona Pasogit yang bertikai akibat harta warisan (terutama tanah) sering membawa korban jiwa. Pertikaian akibat harta warisan antara boru ke hula-hula sangat jarang sekali. Dalam ungkapan (umpasa) batak ada istilah "jolo diseat hata asa di seat raut", artinya, sebaiknya segala sesuatu itu dimusyawarahkan dulu sebaik-baiknya, barulah dilaksanakan. Umunya umpasa itu disampaikan dalam rangka pembagian jambar, yang diatur oleh pihak-pihak namardongan tubu. Itulah sebabnya ada ungkapan marpanungkun (konsultasi).

"Patutak Pande Bosi, soban bulu panggorgorina,
Marpukpak angka na marhahamaranggi (na mardongan tubu) angka boru ma pangolanina"

Pandai Besi (pande bosi) biasanya dalam membentuk tempahannya sangat riuh bunyi peralayannya. Namun untuk menjadikan tempahan itu, harus ada kayu atau arang yang membakarnya supaya jadi baik. Demikian diumpamakan, kalau pihak hula-hula namardongan tubu bertikai karena sesuatu hal, agar tercapai kebaikan, pihak boru berperan sebagai penengah, bukan terlihat dalam pertikaian itu.


Itulah tiga falsafah hukum adat Batak yang cukup adil yang akan menjadi pedoman dalam kehidupan sosial yang hidup dalam tatanan adat sejak lahir sampai meninggal dunia.

Peranan Dalihan Na Tolu dalam Sistem Pemerintahan

Di Tapanuli telah diterbitkan Perda No. 10 tahun 1990 tentang Lembaga Adat Dalihan Natolu, yaitu suatu lembaga adat yang dibentuk Pemda Tingkat II, sebagai lembaga musyawarah yang mengikutsertakan para penatua adat yang benar-benar memahami, menguasai dan menghayati adat istiadat di lingkungannya. (Pasal 5 dan 8 Perda No. 10 Tahun 1990).

Lembaga ini memiliki tugas untuk melaksanakan berbagai usaha/kegiatan dalam rangka menggali, memelihara, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah termasuk di dalamnya adat-istiadat dan kesenian untuk tujuan pembangunan dan sifatnya konsultatif terhadap pemerintah. (Pasal 6 Perda No. 10 Tahun 1990). Lembaga DalihanNatolu adalah lembaga permusyawaratan/pemufakatan adat Batak yang dibentuk berdasarkan peranan adat istiadat, kebudayaan, kesenian daerah, gotong royong dan kekeluargaan.(Pasal 1 h Perda No. 10 Tahun 1990). Lembaga ini berkedudukan di tempat Desa/Kelurahan/Kecamatandan tingkat Kabupaten(Pasal 5 dan 7 Perda No. 10 Tahun 1990).

Keanggotaan dan kepengurusan Lembaga Adat Dalihan Natolu adalah para Penatua Adat yang benar memahami, menguasai dan menghayati adat istiadat.[rujukan?] Selain itu, jelas bahwa anggota dan pengurus harus setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Referensi :
1. Jan. S Aritonang, dkk, Beberapa Pemikiran Menuju Dalihan Natolu, (Jakarta:Dian Utama, 2006).
2. J.C Vergouwen,Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba,(Yogyakarta: Lkis, 2004).
3. J. P. Sitanggang, Raja Napogos, Jakarta: Penerbit Jala Permata Aksara, 2010.
4. Batara Sangti,Sejarah Batak,(Balige: Karl Sianipar Company, 1977).
5. H.P. Panggabean,Pembinaan NilaiAdat Budaya Batak Dalihan Natolu,(Jakarta: Dian Utama, 2007).

PARTUTURAN NI HALAK BATAK TOBA (SAPAAN BAGI ORANG BATAK TOBA)

PARTUTURAN NI HALAK BATAK TOBA (SAPAAN BAGI ORANG BATAK TOBA)



Ada begitu banyak sapaan kekerabatan yang biasa diucapkan oleh masyarakat Batak yang sering kita dengar, tetapi banyak juga orang yang mengklaim dirinya suku batak tetapi tidak tahu "martutur" (bertutur sapa). Kesalahan dalam sapaan ini bagi masyarakat Batak yang memahami adat dapat mengakibatkan ketersinggungan dan komunikasi yang tidak baik kepada lawan bicara sehingga sering muncul ucapan "Naso maradat do ho bah !".

Oleh sebab itu masyarakat Batak wajib memahaminya, berikut ini ada beberapa tutur sapa yang sering diucapkan semoga berguna :

    Ale-ale   = teman akrab, bisa saja berbeda marga
    Amang Naposo = anak (lk) abang/adik dari hula-hula kita
    Amang/ damang/ damang parsinuan =ayah, bapak, sapaan umum menghormati kaum laki-laki
    Amangbao = suami dari adik/ kakak (pr) (eda) suami kita
    Amangboru = suami kakak atau adik perempuan dari ayah
    Amangtua mangulaki = kakek ayah
    Amangtua = abang dari ayah, suami dari kakak ibu, suami dari pariban ayah yang lebih tua
    Amanguda = adik laki-laki dari ayah, suami dari adik ibu, suami dari pariban ayah yang lebih muda
    Amanta/ amanta raja = kaum laki-laki yang biasa dipanggil pada sebuah acara adat
    Ampara = sapaan umum buat yang se-marga, marhaha-maranggi (abang-adik) untuk yang laki-laki
    Anakboru = perempuan yang masih gadis atau belum menikah
    Anggi doli = suami dari anggiboru. Adik (lk) sudah kawin.
    Anggi = adik kita (lk), adik (pr) boru tulang
    Anggiboru = isteri adik kita yang laki-laki, istri dari adik yang satu marga
    Angkang boru = isteri abang satu marga
    Angkang doli = abang, laki-laki yang lebih tua dari kita yang sudah menikah dan satu marga sesuai tarombo / silsilah
    Angkangboru mangulaki = namboru ayah dari seorang perempuan
    Bere = semua anak (lk / pr) dari adik/kakak perempuan
    Bona niari = tulang dari kakek
    Bonaniari binsar = tulang dari ayah kakek
    Bonatulang = tulang dari ayah
    Boru diampuan = keturunan dari namboru ayah
    Boru = anak kandung perempuan, semua pihak keluarga dari saudara perempuan
    Borutubu = semua menantu (lk) / isteri dari satu ompung
    Dahahang (baoa/ boru) = abang kita atau isterinya
    Dainang = ibu, sebutan kasih sayang anak kepada ibu, digunakan juga oleh ayah kepada anak perempuannya
    Dakdanak = anak laki-laki atau perempuan yang masih kecil
    Damang = ayah, bapak, sebutan kasih sayang dari anak kepada ayah, digunakan juga oleh ibu kepada anaknya sendiri
    Dolidoli = laki-laki yang masih lajang atau belum menikah
    Dongan sahuta = kekerabatan akrab karena tinggal dalam satu kampung
    Dongansapadan = dianggap semarga karena diikat oleh janji atau ikrar
    Dongantubu = abang/ adik satu marga
    Eda = kakak atau adik ipar antar perempuan, sapaan awal antara sesama wanita
    Haha = abang laki-laki
    Hahadoli = sebutan isteri terhadap abang (kandung) suaminya, abang dari urutan marga
    Hela = suami anak perempuan kita, menantu laki-laki, bisa juga sebutan untuk suami dari anak perempuan kita yang se-marga dan setarap menurut silsilah marga
    Hula-hula = keluarga abang/adik (lk) dari isteri
    Ibebere = keluarga anak (lk/pr) dari pihak perempuan
    Inang simatua = ibu mertua
    Inangbao = isteri dari adik/ abang (lk) istri kita
    Inangnaposo = isteri dari amangnaposo
    Inangtua mangulaki = nenek ayah
    Inangtua = isteri dari abang ayah, ada juga inangtua marpariban
    Inanguda = isteri dari adik ayah, ada juga inanguda marpariban
    Inanta/ inanta soripada = sebutan penghormatan bagi wanita sudah menikah, kaum ibu yang lebih dihormati dalam acara adat
    Ito, iboto = kakak atau adik perempuan satu marga, sapaan awal dari laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya, panggilan kita kepada anak perempuan dari namboru
    Lae = tutur sapa anak laki-laki tulang dengan kita (lk) maupun sebaliknya, tutur sapa awal perkenalan antara dua laki-laki, suami dari kakak atau adik kita sendiri (lk), anak laki-laki dari namboru kita (lk)
    Maen = anak-gadis dari hula-hula kita
    Namboru = kakak atau adik ayah kita yang sudah menikah maupun belum
    Nantulang = isteri dari tulang kita, mertua dari adik kita yang perempuan
    Nini = sebutan untuk anak dari cucu laki-laki
    Nono = sebutan untuk anak dari cucu perempuan
    Ompung boru = nenek, orang tua perempuan dari ayah kita
    Ompung doli = kakek, orang tua laki-laki dari ayah kita
    Ompungbao = kakek/nenek dari ibu kita, orangtua dari ibu kandung kita
    Ondok-ondok = cucu dari cucu laki-laki
    Pahompu = sebutan untuk semua cucu, anak - anak dari semua anak kita
    Pamarai = abang atau adik dari suhut utama, orang kedua
    Paramaan = anak (lk) dari hula-hula
    Pariban = semua anak perempuan dari pihak tulang kita, abang-adik karena isteri juga kakak-beradik, anak perempuan yang sudah menikah dari pariban mertua perempuan
    Parumaen = mantu perempuan, isteri dari anak
    Rorobot, tulangrorobot = tulang isteri (bukan narobot)
    Simatua boru = mertua perempuan, ibu dari istri
    Simatua doli = mertua laki-laki, ayah/ bapak dari istri
    Simolohon / simandokhon = iboto, kakak atau adik laki-laki
    Suhut = pemilik hajatan kelompok orang yang membuat acara adat
    Tulang = abang atau adik dari ibu, mertua dari adik kita yang laki-laki
    Tulang naposo = paraman yang sudah menikah
    Tulang Ni Hela = tulang dari pengantin laki-laki
    Tunggane boru, inang siadopan, pardijabunami, = isteri
    Tunggane doli, amang siadopan, amanta jabunami = suami
    Tunggane = semua abang dan adik (lk) dari isteri kita, semua anak laki-laki dari tulang

Untuk lebih menyempurnakan tulisan ini, penulis berharap buat saudara sekalian yang membaca mohon berikan komentarnya. Kiranya tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

KEPERCAYAAN ASLI (KUNO) SUKU BATAK

KEPERCAYAAN ASLI (KUNO) SUKU BATAK


Sebelum masuknya pengaruh agama Hindu, Islam, dan Kristen ke tanah Batak, orang Batak pada mulanya belum mengenal nama dan istilah ‘dewa-dewa’. Kepercayaan orang Batak dahulu (kuno) adalah kepercayaan kepada arwah leluhur serta kepercayaan kepada benda-benda mati. Benda-benda mati dipercayai memiliki tondi (roh) misalnya: gunung, pohon, batu, dll yang kalau dianggap keramat dijadikan tempat yang sakral (tempat sembahan). Orang Batak percaya kepada arwah leluhur yang dapat menyebabkan beberapa penyakit atau malapetaka kepada manusia. Penghormatan dan penyembahan dilakukan kepada arwah leluhur akan mendatangkan keselamatan, kesejahteraan bagi orang tersebut maupun pada keturunan. Kuasa-kuasa inilah yang paling ditakuti dalam kehidupan orang Batak di dunia ini dan yang sangat dekat sekali dengan aktifitas manusia.

Sebelum orang Batak mengenal tokoh dewa-dewa orang India dan istilah ‘Debata’, sombaon yang paling besar orang Batak (kuno) disebut ‘Ompu Na Bolon’ (Kakek/Nenek Yang Maha Besar). Ompu Nabolon (pada awalnya) bukan salah satu dewa atau tuhan tetapi dia adalah yang telah dahulu dilahirkan sebagai nenek moyang orang Batak yang memiliki kemampuan luar biasa dan juga menciptakan adat bagi manusia. Tetapi setelah masuknya kepercayaan dan istilah luar khususnya agama Hindu; Ompu Nabolon ini dijadikan sebagai dewa yang dipuja orang Batak kuno sebagai nenek/kakek yang memiliki kemampuan luar biasa. Untuk menekankan bahwa ‘Ompu Nabolon’ ini sebagai kakek/nenek yang terdahulu dan yang pertama menciptakan adat bagi manusia, Ompu Nabolon menjadi ‘Mula Jadi Nabolon’ atau ‘Tuan Mula Jadi Nabolon’. Karena kata Tuan, Mula, Jadi berarti yang dihormati, pertama dan yang diciptakan merupakan kata-kata asing yang belum pernah dikenal oleh orang Batak kuno. Selanjutnya untuk menegaskan pendewaan bahwa Ompu Nabolon atau Mula Jadi Nabolon adalah salah satu dewa terbesar orang Batak ditambahkanlah di depan Nabolon atau Mula Jadi Nabolon itu kata ‘Debata’ yang berarti dewa (=jamak) sehingga menjadi ‘Debata Mula Jadi Nabolon’.

Jadi jelaslah, istilah debata pada awalnya hanya dipakai untuk penegasan bahwa pribadi yang disembah masuk dalam golongan dewa. Dapat juga dilihat pada tokoh-tokoh kepercayaan Batak lainnya yang dianggap sebagai dewa mendapat penambahan kata ‘Debata’ di depan nama pribadi yang disembah. Misalnya Debata Batara Guru, Debata Soripada, Debata Asi-Asi, Debata Natarida (Tulang atau paman dan orang tua), dll. Tetapi setelah masuknya Kekristenan (yang pada awalnya hanya sebatas strategi pelayanan) kata debata semakin populer karena nama debata dijadikan sebagai nama pribadi Maha Pencipta.

Dari Kata Dewata menjadi Debata

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kata atau istilah debata berasal dari bahasa Sansekerta (India) yang mengalami penyesuaian dialek Batak. Karena dalam dialek Batak tidak mengenal huruf c, y, dan w sehingga dewata berubah menjadi debata atau nama Carles dipanggil Sarles, hancit (sakit) dipanggil menjadi hansit.

Dari pengamatan penulis, setiap kata atau istilah Sansekerta yang memiliki huruf w, kalau masuk ke dalam Bahasa Batak akan diganti menjadi huruf b, atau huruf yang lain.

Istilah-istilah Sansekerta yang  diserap dalam bahasa Batak:
Istilah Sansekerta (India) ; Batak Toba ; Indonesia
Purwa ; Purba ; Timur
Wajawia ; Manabia ; Barat Laut
Wamsa ; Bangso ; Bangsa
Pratiwi ; Portibi ; Pertiwi
Swara ; Soara ; Suara
Swarga ; Surgo ; Surga
Tiwra ; Simbora ; Perak

Perhatikan huruf cetak tebal.

Dari contoh-contoh di atas, jelaslah bahwa setiap huruf w dalam bahasa Sansekerta (India) kalau dimasukkan ke dalam bahasa Batak akan berganti menjadi huruf b atau huruf lainnya. Wajar saja kalau Dewata dalam bahasa Sansekerta setelah masuk ke dalam bahasa Batak berganti menjadi Debata. Istilah ‘Dewata’ inilah yang membunglon ke dalam bahasa Simalungun menjadi ‘Naibata’ dan di daerah Karo menjadi ‘Dibata’ yang artinya tetap sama menjadi ‘dewa’.